Binkam  

Sosialisasi dan Himbauan Terus Dilakukan Polsek Batukliang Antisipasi Karhutla

Lombok Tengah (NTB) – Personil Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah laksanakan sosialisasi dah himbauan bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Batukliang, Senin 18 september 2023.

Kapolsek Batukliang IPTU Geger MP. Suringgana mengatakan, kami mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga lingkungan sekitarnya, serta turut berpartisipasi dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tidak membuka lahan dengan cara membakar agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

“jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat,”tambahnya.

IPTU Ichwan Satriawan juga menyampaikan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah),” tutupnya.