Binkam  

Timsus Macan Polsek Dompu Tangkap Pelaku penganiayaan Nenek 55 Tahun

Timsus Macan Polsek Dompu menangkap pria berinisial RM (28) karena diduga menganiaya seorang nenek, N (55) pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 16.30 wita.

RM dan N merupakan warga Dusun Pelita, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Benar, penganiayaan terhadap nenek itu terjadi di jalan lintas Desa Mbawi,” kata Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).

Hujaifah menjelaskan, penganiayaan itu berawal saat keduanya terlibat cekcok dan saling klaim kepemilikan lahan di wilayah setempat.

Namun, kedua pihak ini tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah terkait kepemilikan lahan yang saat ini tengah dikuasai oleh RM.

Karena ngotot saling klaim, RM lantas menganiaya N dengan cara mencekik dan mendorong hingga jatuh tersungkur ke tanah.

Selain itu, RM juga menginjak korban dengan kedua kakinya. “Atas kejadian tersebut N merasa teraniaya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dompu,” ujarnya.

Menyikapi laporan korban, lanjut dia, Timsus Macan Polsek Dompu langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan, termasuk menangkap RM yang saat itu berada di rumahnya.

Saat ini RM sudah diamankan di mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Terduga pelaku penganiayaan berhasil dibawa dan diamankan di Mapolsek Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hujaifah.