Polres Dompu, NTB – Gerak cepat Personil Polsek Hu’u mengamankan seorang pria inisial ES (30) yang berusaha melarikan diri usai baku ribut (bertikai) dengan EL (45) di Pantai tepatnya di depan Lakey PEAK, Dusun Ncangga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Penangkapan ES dilakukan setelah gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Hu’u menerima informasi bahwa yang bersangkutan diketahui warga tengah melarikan diri menuju kampung halamannya di Sape, Kabupaten Bima.
Terkait kasus, Kapolsek Hu’u, Ipda Sumaharto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa ES ditangkap lantaran dirinya dilaporkan keluarga EL selaku korban penganiayaan yang menyebabkan dirinya mendapat luka sabetan senjata tajam.
“ES ditangkap di Desa Rasabou, Sila Kecamatan Bolo,” ungkap Kapolsek Kamis (20/7/2023) saat dikonfirmasi terkait kasus ini.
Berbicara mengenai kronologis, Kapolsek menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika kedua belah pihak (ES dan EL) berada di lokasi pengerukan tanah milik warga inisial UP bersama dua warga lainnya, Rabu (18/7/2023) sekira pukul 07.30 Wita.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan UP, saat di TKP, korban luka, yakni EL, mendatangi ES dan kawan-kawannya yang tengah bekerja mengeruk tanah sembari melontarkan kata-kata dengan maksud ingin menghentikan pekerjaan pengerukan. Menurut saksi lain, korban EL kedapatan membawa senjata tajam.
“pemilik lahan menyeka dan mempersilahkan ES dan kawan-kawannya lanjut kerja, namun di sisi lain, ES menyela umpatan EL yang terkesan seperti preman hingga sempat terjadi percekcokan,” tutur Kapolsek.
Akan tetapi, sambung Kapolsek, tak lama setelah percekcokan itu, sekira lima menit, suasana makin memanas hingga akhirnya terjadi perkelahian hebat antara EL dan ES sampai ‘endingnya’, EL mendapat luka akibat sabetan senjata tajam.
“Korban EL dilarikan ke Puskesmas Rasa Bou untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka sabetan yang dialaminya,” lanjut Kapolsek.
Sementara ES, kata Kapolsek lagi, menyadari dirinya menjadi penyebab terlukanya EL mencoba kabur ke Kampung Asalnya yakni di Sape, Kabupaten Bima. Namun, pelarian ES dapat tercium kepolisian sehingga dapat diringkus di Desa Rasa Bou, Kecamatan Bolo.
“ES ditangkap saat hendak menuju rumah kerabatnya di Kecamatan Bolo pada Rabu Sore harinya sekira pukul 16.40 Wita, di Desa Rasabou, sebelum menuju Sape, Bima,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, sekira Pukul 18.00 Wita Anggota Polsek Hu’u bersama ES tiba di Mako Polsek Hu’u dan melaporkan hasil penanganan awal, selajutnya ES diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Hu’u.
“Sembari tetap melakukan koordinasi degan pihak Kades, Toma dan Toga Ds. Hu’u serta melakukan monitoring perkembagan situasi guna terciptanya siskamtibmas yang kondusif dan aman,” pungkasnya.