Binkam  

Nekat Melawan Petugas, Komplotan Pencuri Kabel Mandalika-BIL Didor Polres Loteng.

Lombok Tengah, (NTB) – Enam orang komplotan pencuri kabel penerangan jalan umum Bypass Mandalika-BIL berhasil diringkus Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Satu dari enam orang pelaku dilakukan tindakan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap di wilayah Sumbawa Besar.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM mengatakan kasus pencurian kabel tersebut terungkap pada tanggal 18 Juli 2023 dini hari kemarin.

“Tiga pelaku tertangkap tangan oleh anggota saat sedang melakukan aksi pencurian kabel di Bypass Mandalika, sedangkan dua orang pelaku dan seorang penadah diamankan setelah dilakukan pengembangan” kata Irfan saat Konferensi pers di Praya, pada Rabu, 19/7.

Keenam pelaku pencurian tersebut, di antaranya berinisial GD (25) warga Cakranegara Mataram, EH (20) warga Narmada, Lombok Barat, I (40) warga Mataram, ARH (32) Warga Praya, IB (32) warga Mataram dan seorang penadah yaitu K (38) warga Praya Barat.

Irfan juga menambahkan bahwa, dihadapan petugas para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian kabel sebanyak tiga kali di jalan Bypass Mandalika-BIL Lombok Tengah.

“Dari hasil introgasi petugas, para pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian kabel di Bypass Mandalika-BIL,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Lombok Tengah juga mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga hasil curian seberat 32 kilo gram beserta gergaji pemotong kabel.

Atas perbuatannya, kata diambuh Kapolres, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara untuk pelaku pendahnya.