Lombok Utara, Polda NTB – Tim Puma Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Wilayah Hukum Polres Lombok Utara.
Sesuai dengan Surat Telegram Nomor : STR/357/VI/OPS./1.3/2023, Tanggal 4 Juni 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau perlindungan pekerja migran Indonesia Tim Puma Polres Lombok Utara melaksanakan kegiatan penangkapan dua (2) Orang pelaku tindak Pidana perdagangan orang atau (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia dari hari Jumat 16/06/2023 sampai dengan 17/06/2023 2023
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH MH, saat di jumpai media di Mapolres setempat Sabtu, 17/06/2023 pagi membenarkan Pihaknya telah mengamankan Dua (2) pelaku TPPO yang pada awalnya sekitar Bulan November 2021 lalu korban yang berinisial (M) umur 32 tahun warga Dusun Karang Bedil desa Pemenang Kecamatan Pemenang ini ingin kembali bekerja di luar negeri dengan tujuan negara di Timur Tengah
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan dikarenakan sekitar pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 korban pernah bekerja di luar negeri yaitu di negara Abu Dhabi, kemudian atas keinginan korban tersebut korban akhirnya menemui terlapor yang berinisial ( IS ) umur 40 tahun guna meminta bantuan agar korban bisa diberangkatkan kembali ke luar negeri dengan tujuan negara di Timur Tengah, namun terlapor tidak bisa melakukannya dikarenakan terlapor ingin mempekerjakan korban luar negeri dengan negara tujuan yaitu negara Hongkong. Namun dikarenakan korban (M) tetap ingin bekerja di negara Timur Tengah maka Terlapor (SI) memperkenalkan korban kepada (AS) dikarenakan (AS) umur 46 tahun ini dipercaya bisa memberangkatkan seseorang ke luar negeri.
“Setelah diperkenalkan akhirnya korban melaksanakan kegiatan medical cek up di Klinik MDC yang beralamatkan di sekitaran Kota Mataram atas permintaan (AS) , setelah melaksanakan kegiatan medical cek up barulah korban diminta untuk melengkapi berkas persyaratan yang ada.
Kemudian atas hal tersebut sekitar pada Bulan November 2021, akhirnya korban dengan diantarkan oleh Terlapor (IS) menuju ke wilayah Kecamatan Gunungsari, Kota Mataram untuk bertemu dengan saudara (AS) guna memberangkatkan korban ke bandara menuju ke tempat kerja di luar negeri tersebut. Atas bantuan dari (M) untuk bisa merekrut korban untuk bekerja di luar negeri maka (IS) mendapatkan keuntungan / upah dari sdra (AS)sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah).” Ujar Kasat Reskrim
Oleh sebab itu Berdasarkan dari adanya Laporan Informasi dari Pelapor (pihak / petugas BP2MI Kota Mataram) bahwa telah dipulangkan jenazah ( M) dari Negara Bahrain menuju ke Kabupaten Lombok Utara, oleh karena itu Tim Puma Polres Lombok Utara melaksanakan kegiatan serangkaian tindakan penelusuran terhadap adanya informasi tersebut, yang mana hasil penelusuran awal bahwa diketahui korban dinyatakan meninggal dunia atas diaknosa Tumor Otak pada Tgl.31 Mei 2023.
Selanjutnya proses pemulangan jenazah korban pada Tgl. 05 Juni 2023, kemudian dilakukannya proses pemakaman oleh pihak keluarga korban terhadap jenazah yang dilaksanakan pada Tgl. 06 Juni 2023. Kemudian dari adanya Laporan Informasi tersebut telah ditingkatkan ke Laporan Polisi guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut
Lebih lanjut ia mengatakan Dimana awalnya tim melakukan penyelidikan di rumah pelaku di kampung Lekok Selatan Desa Gondang Kecamatan Gangga KLU, namun pelaku sudah melarikan diri ke wilayah gunung sari yang di printahkan oleh (HS) dan janjian bertemu di perempatan Gunung Sari dan oleh saudara (AS), pelaku saudari Istiharah di bawa ke desa Gegerung yang merupakan Rumah saudara (AS) namun tim tetap dengan kesabaran untuk mendapatkan lokasi kedua terduga pelaku dan dengan adanya koordinasi antara Tim Puma dan Polsek Lingsar (Bhabinkamtibmas) untuk mencari terduga pelaku ke Ds.Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan penangkapan
Dan Sekitar Pukul 01.00 wita Tim melakukan penggerebekan di rumah saudara (AS) dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan kemudian setelah di introgasi bahwa pengakuan terduga pelaku yang kami tangkap terlebih dahulu bahwa saudari (IS) yang juga menjadi terduga pelaku dalam kasus tersebut bersembunyi di kos – Kosan saudara JUMAR yang berada di seputaran Ds. Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat setelah itu Team Puma segera mengamankan tersangka saudari (IS) di kos – kos an tersebut dan setelah itu Tim Puma membawa kedua tersangka ke Polres Lombok Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) buah buku paspor, 1 (satu) buah KTP korban , 2 (dua) buah kartu identitas luar negeri United Arab Emirates, 1 (satu) bendel dokumen kematian, 1 (Satu) buah Tiket pesawat Garuda Indonesia dari Lombok – Soekarno Hatta ke BAHRAIN, 1 (Satu) buah tiket pemulangan jenazah dari BAHRAIN menuju Lombok NTB menggunakan pesawat GULF AIR., terang Kasat Reskrim