Binkam  

Penadah curanmor Berhasil Diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara

Lombok Utara, Polda NTB – Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mengamankan satu (1) orang pelaku penadahan Barang Bukti (BB) curanmor bertempat di kampung Bintaro Kecamatan Ampenan, Kodya Mataram Jumat Tanggal 09 Juni 2023

Dengan adanya laporan pengaduan dari korban yaitu saudara Kanawati 43 Th, Petani, alamat : Desa Sambil Elen, Kecamatan Bayan, KLU Tanggal 07 Juni Tahun 2023 Tim Puma Polres Lombok Utara langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penadah curanmor.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui AKP I Made Sukadana SH MH membenarkan saat di jumpai media Senin (12/06/2023) pagi usai apel pagi mengatakan adapun kronologis kejadian berawal dari hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 wita, terduga pelaku yang berinisial (MR) 23 Th, meminta diantarkan oleh anak korban yang bernama Udin, dengan alasan akan bertemu keluarganya di Desa Sambik Elen

“Sehingga Udin mengantarkan terduga pelaku, namun ditegah perjalanan, Korban diminta berhenti oleh terduga pelaku MR dan memaksa korban turun dari motor selanjutnya terduga pelaku (MR) membawa kabur sepeda motor milik korban” Ujar Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Sebesar Rp 6.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bayan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan sebelumnya terduga pelaku (MR) tersebut sudah di tangkap dan diamankan di Polres Lombok Timur atas kasus yang berbeda, dan dari keterangan Pelaku bahwa sepeda motor (SPM) Honda Revo Fit warna Hitam Nopol : DR 3824 HV yang diambil di wilayah Sambik Elen Kecamatan Bayan di jual oleh terduga pelaku ke temannya yang berinisial (HI) alias Uda 23 Th di Wilayah Dusun Seraya, Desa Bengkaung, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lobar, dari keterangan tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku (HI) alias Uda, kemudian mencari dirumahnya namun tidak ada ditempat.

“Tidak semudah itu tim Puma Polres Lombok Utara terus melakukan pencarian, dan atas giat lidik tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Gudang ikan wilayah Kampung Bintaro Kecamatan Ampenan, sehingga team bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan” ujar Kasat Reskrim

Dari hasil interogasi pelaku (HI) mengakui telah membayar SPM tersebut seharga Rp 800.000, dan kemudian menjual kembali BB SPM ke Pelaku HAN di wilayah Desa Pelanggan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lobar, seharga RP 2.000.000, Tim Puma Polres Lombok Utara kemudian melanjutkan pengembangan menuju ke rumah pelaku HAN, sekitar pukul 22:00 Wita.

Tim tiba dirumah pelaku HAN, dan berhasil menemukan BB SPM yang disimpan dihalaman rumah, namun pelaku HAN tidak ada di tempat, Setelah melakukan di lakukan pengecekan atas pasir kendaraan tersebut sesuai dengan data atas laporan di Polsek Bayan, ternyata barang tersebut sesuai dengan sepeda motor yang di laporkan di Polsek Bayan, kemudian Tim langsung mengamankan BB SPM bersama pelaku Penadah (HI) ke Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara guna di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Tutup Kasat Reskrim.