MATARAM-Sebanyak 12,3 kilogram sabu yang diselundupkan dari Batam, Kepulauan Riau, hampir saja beredar di Lombok Tengah dan sekitarnya. Untungnya keberadaan barang haram dalam jumlah jumbo itu berhasil diendus polisi.
Tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama Polda Metro Jaya berhasil menemukan sabu bersama penerimanya di Lombok Tengah Rabu (17/5) lalu.
“Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi wilayah Lombok Tengah (Loteng),” terang Kabid Humas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (19/5).
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Polda Metro Jaya. Selanjutnya mereka berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB yang menurunkan tim Subdit III melakukan penyelidikan mendalam mulai Senin (15/5) hingga dilakukan penangkapan Rabu (17/5) lalu.
Polisi berhasil menangkap M (inisial, Red) di jalan raya wilayah Praya, Loteng. Saat diperiksa, polisi menemukan bukti percakapan di handphonenya. Isinya percakapan mengenai pengiriman sabu asal Batam ke rekannya berinisial S, 35 tahun. ”Tim gabungan langsung memburu S,” jelas Arman.
S pun berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pujut, Loteng. Saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan paket yang dibungkus karung putih dan belum dibuka. ”Di dalamnya ditemukan bungkusan sabu. Beratnya 12,3 kilogram,” beber mantan kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, ini.
Kepada polisi, S mengaku diminta seseorang berinisial J yang berada di Batam untuk mengambil paket berisi sabu. Sabu itu dikirim melalui jalur udara. ”Makanya proses penangkapan ini juga tidak terlepas dari bantuan Bea Cukai,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan barang bukti, S dan M dibawa ke Polsek Praya Tengah. Dari interogasi sementara pengirim barang adalah seseorang di Batam berinisial J. ”Namun dalam proses pengirimannya, tujuan alamatnya palsu,” kata dia.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pengembangan.“Ini masih proses pengembangan. Penanganannya dilakukan di Polda Metro Jaya,” jelas Arman.