Lombok Utara, Polda NTB – Seksi Hukum Polres Lombok Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum/penyuluhan hukum bagi anggota Polres Lombok Utara dan Polsek Jajaran yang bertempat di Aula Sarja Arya Racana, Senin (15/05/2023)
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Lombok Utara Kompol Samnurdin, SH. didampingi Kabag Ops Kompol Burhanudin, Kasat Samapta Iptu Gusti Made Suarjaya dan Kasi Hukum Iptu Agus Sugianto, SH
Wakapolres Lombok Utara Kompol Samnurdin, SH mengatakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum yang di gelar Seksi Hukum Polres Lombok Utara ini bertemakan “Sosialisasi Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunana Kekuatan Dalam Tingkatan Kepolisian” yang bertujuan agar anggota Polres Lombok Utara lebih memahami perundang-udangan dan peraturan dengan harapan terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum, sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dan Proporsional dalam melayani masyarakat.
“Kepada personel Polres Lombok Utara dan Polsek Jajaran yang hadir agar mengikuti kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh nara sumber, sehingga bisa menjadi acuan bagi kita semua, khususnya personil Polres Lombok Utara dan Polsek jajaran dalam mengambil tindakan dan keputusan dilapangan. Sehingga anggota paham dan tidak melakukan pelanggaran hukum serta dapat dipertanggungjawabkan” Terang Orang Nomor dua di Polres Lombok Utara Kompol Samnurdin, SH
Usai sambutan Wakapolres Lombok Utara di lanjutkan dengan Sosialisasi dari Kabag Ops Polres Lombok Utara Kompol Baharudin “Dalam penyampaiannya terkait penggunaan kekuatan dalam tingkatan Kepolisian.
Adapun terkait penggunaan kekuatan harus betul – betul mempersiapkan diri cara bertindak dilapangan harus di kuasai oleh masing masing personil.
Ketentuan umum pada pasal 1 dalam peraturan yang di maksud dengan Kepolisan Negara Republik indonesia yang di singkat Polri berperan dalam memelihara kamtibmas dan gakkum dalam terpeliharanya keamanan dalam Negeri, Tindakan Kepolisian upaya paksa yang di lakukan secara yang di lakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku, penggunaan kekuatan adalah pengerahan kekuatan atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan Kepolisian.
Lebih lanjut ia menerangkan ketentuan umum pasal 2 berupa tujuan peraturan ini adalah memberi pedoman bagi anggota polri dalam pelaksanaan tindakan Kepolisian yang memerlukan tindakan Kepolisian sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pasal 3 prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian meliputi
legalitas adalah semua tindakan Kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nesesitas adalah penggunaan kekuatan memang di perlukan, proporsionalitas adalah penggunaan kekuatan harus seimbang, kewajiban umum dimaksud adalah diberi kewenangan untuk bertindak menurut penilaian sendiri, preventif yang berarti tindakan Kepolisian mengutamakan pencegahan, masuk akal yang berarti tindakan Kepolisian mempertimbangkan situasi dan kondisi.
Anggota Polri harus memlilih tahapan penggunaan kekuatan sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan dengan memperhatikan prinsip – prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, ujar Kabag Ops
Dilanjutkan dengan Paparan dari Kasat Samapta Iptu Gusti Made Suarjaya dalam paparannya ia menyampaikan terkait tentang “Pengendalian Massa” dimana ketentuan mengenai peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tanggal 4 Desember 2006 Tentang Pedoman Pengendali Massa yaitu Dalmas adalah kegiatan yang di lakukan oleh satuan Polri dalam rangka menghadapai massa pengunjuk rasa dan dalmas awal adalah satuan adalah dalmas yang tidak di lengkapi dengan alat – alat perlengkapam khusus Kepolisian digerakan dalam situasi yang teratur atau situasi hijau. Ujar Kasat Samapta…