Binkam  

Wakapolres Buka Acara Giat Bid Propam Tentang Pembinaan Etika Profesi Polri

Lombok Utara – Polda NTB. Wakapolres Lombok Utara , Kompol Samnurdin SH. membuka acara pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri kepada Personil Polres Lombok Utara yang penyajian materinya di sampaikan oleh Bid Provam Polda NTB terkait dengan Perpol 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara.Kamis 11/05/20203

Kegiatan tersebut di buka dan di pimpin langsung oleh Waka Polres Lombok Utara serta di hadiri Perwakilan dari Bag dan Sat Polres Lotara 30 orang, dan Perwakilan Personil Polsek jajaran 15 Orang serta di hadiri Anggota Bid Provam Polda NTB 6 Orang.

Dalam kegiatan penyampaian materi, langsung di paparan dari Bid Provam Polda NTB yang pimpin langsung oleh Katimnya yaitu Kaur Bin Etika Subbid Waprov Bid Provam Polda NTB AKP Beni Diktus Kunto, S.H.

Dalam hal ini dari Bid Propam memaparkan permasalahan terkait Etika – etika Polri. yang penyampaiannya penekanan terkait kegiatan Anggota yang di jumpai di wilayah masih banyak anggota yang melakukan pelanggaran, berupa pengguna Narkoba, dan ada pula sebagian anggota melakukan penjualan jenis Narkoba serta pelanggaran melakukan pernikahan di luar dinas.dan untuk pelanggaran, yang paling banyak yakni tentang kurangnya kehadiran anggota dalam bertugas di wilayah masing-masing.

Dan penekanan dari Kaur Bin Etika Subbid Waprov Bid Provam Polda NTB agar meminimalisir semua pelanggaran yang di lakukan, dan untuk penekanan selanjutnya berupa, peringatan keras supaya Anggota jangan terlalu hedon dengan kekayaan dengan foto-foto yang di uploud di media sosial.

Paparan selanjutnya dari Ps. Kanit Riksa I Subbid Poropos Bid Porvam Polda NTB Iptu Musoli, S.Sos, MH. yang menyampaikan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI. yang isinya Ketaatan dan Kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Polri, yang di dalamnya berisi serangkaian norma untuk membina, Gakplin dan hartib kehidupan Anggota ,dan untuk tindakan disiplin di sampaikan serangkaian teguran lisan & tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara Iangsung kepada anggota Polri.serta sanksi yang akan di berikan.

Dan paparan selanjutnya dari Pamin 1 subbidwabprof Ipda Nyoman Rudi Santosa yang menjelaskan akan menjelaskan terkait dengan Perpol 7 thn 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik profesi

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Wakapolres Lombok Utara Kompol Samnurdin SH, saat di konfirmasi oleh awak media di sela-sela kegiatannya tentang kegiatan kunjungan dari Bid Provam Polda NTB yang memberikan sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri yang terkait dengan Perpol 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Repoblik Indonesia kepada personil Polres Lombok Utara yang bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara.

Wakapolres menambahkan terkait sosialisasi dari Bid Provam Polda NTB agar personil Polres Lotara dan Jajaran perwakilan Polsek mengikuti dengan seksama sehingga bisa memahami tentang Pembinaan etika Profesi Polri dan juga .” sebagai bentuk mengantisipasi dan memahami sanksi yang di dapat jikalau melakukan pelanggaran, serta selalu berhati-hati dalam pelaksanaan tugasnya” ucap Wakapolres